Bahwa pada hari Senin Tanggal 28 April 2025 telah dilaksanakan Sita Eksekusi pada lahan dan bangunan milik TERPIDANA FRANKY PASLA terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Tanggal 14 Oktober 2024.
Adapun kasus posisi singkat sebagai berikut :
- Pada TA 2019 Dinas Pertanian Kab. Minahasa Selatan Berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP.DIPA-018.04.4.179259/2019 tanggal 05 Desember 2018 Revisi ke-3 mendapatkan alokasi anggaran untuk Pengembangan Bawang Putih yang termasuk dalam Program Kegiatan Kawasan Sayuran lainnya sebesar Rp. 7.875.000.000,- untuk 225 Hektare. Dari jumlah tersebut Dinas Pertanian Kab. Minahasa Selatan mengalokasikan untuk Pengadaan Bibit Bawang Putih sejumlah Rp. Rp. 5.625.000.000.
- Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan pernah melakukan pengusulan Kegiatan Pengembangan Bawang Putih sebanyak 50 Hektar yang di usulkan melalui Proposal Online Kementerian Pertanian pada bulan Februari 2018. Usulan tersebut dilakukan oleh Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura. Pengusulan dilakukan tanpa adanya data dan fakta mengenai keadaan lapangan terkait bawang putih. Pengusulan hanya bersifat perkiraan saja.
- PPK Melaksanakan Lelang Paket Pekerjaan Pengadaan Saprodi Bawang Putih dan Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan. Untuk Pekerjaan Pengadaan Saprodi Bawang Putih di menangkan oleh CV. CEMIKA OPTIMA sedangkan untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih mengalami Gagal Tender karena tidak ada yang menawar. Dilakukan Lelang Kembali untuk Paket Pengadaan Bibit Bawang Putih dengan Penyedia yang terpilih adalah CV. CEMIKA OPTIMA. Untuk pelaksanaannya CV. CEMIKA OPTIMA di gunakan oleh saudara RIRIT TRI LESTANY. Dia meminjam Perusahaan CV. CEMIKA OPTIMA dari temannya yang merupakan Direktur CV. CEMIKA OPTIMA atas nama AGUS RUSTANDI dengan FEE 150 juta.
- PPK Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kab. Minahasa Selatan T.A 2019 yaitu saudara STENLY SUNKUDON yang kemudian pada waktu pengumuman Pemenang dan akan dilaksanakan tanda tangan kontrak, saudara STENLY SUNKUDON kemudian mengundurkan diri dan digantikan diri saudara LOUIS MANDAGI selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kab. Minahasa Selatan T.A 2019. Namun p\roses Pelaksanaan tender sampai dengan Pengadaannya di kontrol atau dilakukan oleh Dinas Pertanian Kab. Minahasa Selatan. Dimana saudara ROCKY PONDAAG di tugaskan oleh Kepala Dinas Pertanian saudara FRANKI PASLA untuk membantu PPK dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan. Saudara ROCKY PONDAAG yang menyusun HPS, membuat Dokumen Kontrak, Membuat Spesifikasi Teknis, membuat Dokumen Penawaran CV. CEMIKA OPTIMA dan membuat Dokumen Pembayaran.
- Untuk Pengadaan Bibit Bawang Putih Tahun 2019 di Dinas Pertanian Kab. Minahasa Selatan sudah di bayarkan 100% tanggal 20 Desember 2019. Sedangkan Bibit Bawang Putih belum dibagikan dan belum 100% melainkan baru 30 Ton yang ada. Kegiatan Pengembangan Kawasan Bawang Putih di Minahasa Selatan tidak berjalan dengan baik dan tidak ada yang melaksanakan Panen Bawang Putih atau tidak berhasil. Nilai kerugian keuangan negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 dilakukan dengan metode kerugian total (TOTAL LOSS), yakni seluruh pekerjaan pengadaan bibit bawang putih sebesar Rp 5.610.000.000,00 tidak memberikan manfaat kepada pemerintah.
Bahwa TERPIDANA FRANKY PASLA selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Tanggal 14 Oktober 2024 dengan amar putusan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.345.000.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) dan uang pengganti belum sepenuhnya dikembalikan.
Bahwa sita eksekusi tersebut merupakan pertanggungjawaban terpidana atas tindak pidana yang dilakukan, dimana TERPIDANA FRANKY PASLA belum sepenuhnya membayar uang pengganti.