Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah desa dan kelurahan, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) dengan mengusung tema "Peran Masyarakat Desa/Kelurahan Dalam Upaya Penegakan Hukum."
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, bertempat di Aula Wale Elur Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan penyuluhan hukum yang secara berkelanjutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Bapak Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H.;
- Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Samuel Karya Mali Pirade, S.H.;
- Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Devaky Julio Bagaskara K., S.H.;
- Pegawai Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan; serta
- 40 (empat puluh) peserta yang berasal dari unsur Pemerintah Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mitra aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman, dan taat hukum. Aparatur desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan instansi penegak hukum melalui penyampaian informasi yang benar, pencegahan potensi pelanggaran hukum, serta penyelesaian persoalan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan administrasi yang akuntabel, serta upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat maupun keuangan negara. Materi yang disampaikan diharapkan mampu menjadi pedoman bagi aparatur desa dan kelurahan dalam menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di desa dan kelurahan. Melalui dialog yang terbuka, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai langkah-langkah preventif dalam menghindari pelanggaran hukum.
Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai bentuk upaya preventif dalam mendukung penegakan hukum yang efektif. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintah desa dan kelurahan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel demi terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.