pada bulan Juli 2023 berdasarkan Kontrak yang dimulai Tanggal 17 Juli 2023 dengan Anggaran senilai Rp. 5.065.632.656,- (Lima Milyar Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Ratahan (Jl. Sayayar, Jl. Porongan, Jl. Wenas, Jl. Pansu Mongondow, Jl. Pasalambo Papak, Jl. Rimba Lamet dan Jl. Katusunggu Kanari) pihak Penyedia PT. GEMA KRISINDO telah mengajukan pencairan uang muka sebesar 30 % yakni Rp. 1.519.689.797,- (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah), setelah dipotong pajak, nilai netto yang dipindahbukukan ke rekening rekanan PT. GEMA KRISINDO senilai Rp. 1.345.130.834,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah). Uang Muka yang telah dicairkan ke rekening Penyedia merupakan uang negara karena bersumber dari APBD Tahun 2023 Kabupaten Minahasa Tenggara. Berdasarkan hasil penyidikan berupa keterangan saksi, dokumen, dan foto lokasi pekerjaan ditemukan tidak adanya pekerjaan atas uang muka yang telah diambil oleh penyedia sehingga mengakibatkan indikasi Kerugian Negara senilai Rp. 1.345.130.834,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) berdasarkan perhitungan dari Tim Ahli.
Pada hari ini Rabu tanggal 19 Juni 2024 Pukul 15.00 Wita, Tersangka FFM melalui Saudara DOAN VENDY TAGAH, SH selaku Penasehat Hukum Tersangka berdasarkan Surat Kuasa Nomor 001/SP-95.Pidsus/SKK/V/2024 telah mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.345.130.900,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah). Pengembalian Kerugian Negara tersebut dihitung dan diterima langsung oleh pihak Bank BRI KCP Amurang di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Selanjutnya uang Pengembalian Kerugian Negara tersebut dititipkan pada Rekening Bank BRI RPL Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Pengembalian Kerugian Negara ini masih dalam tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, dan Tersangka FERA FEMIKE MUMEK telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Amurang.