Hubungi Kami
Jumat, 05 Juni 2026

PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI KEGIATAN FIKTIF DALAM PENGAMBILAN UANG MUKA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN KECAMATAN BELANG (JL. SEHATI II, JL. AMOR, JL. WOWESEN, JL. AL AMIN, JL. SISWA & JL. PERJUANGAN II BUKU UTARA) DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Oleh Admin | Rabu, 19 Juni 2024
Bagikan :

Pada bulan Juli 2023 berdasarkan Kontrak yang dimulai Tanggal 18 Juli 2023 dengan Anggaran senilai Rp. 1.212.542.943,-(Satu Milyar Dua Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu SembilanRatus Empat Puluh Tiga Rupiah) Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Belang (Jl.Sehati I, Jl. Amor, Jl. Wowesen, Jl. Al Amin, Jl. Siswa dan Jl. Perjuangan II BukuUtara) pihak Penyedia CV. DEO VICTORY telah mengajukan pencairan uang mukasebesar 30 % yakni sebesar Rp. 363.762.883 (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), setelah dipotong pajak, nilai netto yang dipindahbukukan ke rekening rekanan CV. DEO VICTORY adalah senilai Rp. 321.979.309,- (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah). Uang Muka yang telah dicairkan ke rekening Penyedia tersebut merupakan uang negara karena bersumber dari APBD Tahun 2023 Kabupaten Minahasa Tenggara. Berdasarkan hasil penyidikan berupa keterangan saksi, dokumen, dan foto lokasi pekerjaan ditemukan tidak adanya pekerjaan atas uang muka yang telah diambil oleh penyedia sehingga mengakibatkan indikasi Kerugian Negara senilai Rp. 321.979.309,- (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah) berdasarkan perhitungan dari Tim Ahli.

Pada hari ini Rabu tanggal 19 Juni 2024 Pukul 15.00 Wita, Tersangka DEP dan Tersangka RPS melalui Saudari ROSALINA selaku pihak keluarga Tersangka telah mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp. 321.979.400 (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah). Pengembalian Kerugian Negara tersebut dihitung dan diterima langsung oleh pihak Bank BRI KCP Amurang di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Selanjutnya uang Pengembalian Kerugian Negara tersebut dititipkan pada Rekening Bank BRI RPL Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan RPL. Pengembalian Kerugian Negara ini masih dalam tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, dan Tersangka DEP dan Tersangka RPS telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Amurang.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling