Pada bulan juli 2023 dari kontrak yang dimulai tanggal 17 Juli 2023 dengan Anggaran senilai Rp. 5.065.632.656,- (lima milyar enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Ratahan (Jl. Sayayar, Jl. Porongan, Jl. Wenas, Jl. Pansu Mongondow, Jl. Pasalambo Papak, Jl. Rimba Lamet dan Jl. Katusunggu Kanari) Pihak penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 30 % yakni Rp. 1.519.689.796,8,- (satu milyar lima ratus sembilan belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah koma delapan sen) setelah dipotong pajak, nilai yang dipindahbukukan ke rekening rekanan CV. GEMA KRISINDO senilai Rp. 1.345.130.900,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah). Pada Rabu tanggal 19 Juni 2024 Pukul 15.00 Wita, Tersangka FFM melalui Saudara DOAN VENDY TAGAH, SH selaku Penasehat Hukum Tersangka berdasarkan Surat Kuasa Nomor 001/SP-95.Pidsus/SKK/V/2024 telah mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.345.130.900,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
Pada bulan Juli 2023 berdasarkan Kontrak yang dimulai Tanggal 18 Juli 2023 dengan Anggaran senilai Rp. 1.212.542.943,-(Satu Milyar Dua Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu SembilanRatus Empat Puluh Tiga Rupiah) Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Belang (Jl.Sehati I, Jl. Amor, Jl. Wowesen, Jl. Al Amin, Jl. Siswa dan Jl. Perjuangan II BukuUtara) pihak Penyedia CV. DEO VICTORY telah mengajukan pencairan uang mukasebesar 30 % yakni sebesar Rp. 363.762.883 (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), setelah dipotong pajak, nilai netto yang dipindahbukukan ke rekening rekanan CV. DEO VICTORY adalah senilai Rp. 321.979.309,- (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah). Uang Muka yang telah dicairkan ke rekening Penyedia tersebut merupakan uang negara karena bersumber dari APBD Tahun 2023 Kabupaten Minahasa Tenggara. Berdasarkan hasil penyidikan berupa keterangan saksi, dokumen, dan foto lokasi pekerjaan ditemukan tidak adanya pekerjaan atas uang muka yang telah diambil oleh penyedia sehingga mengakibatkan indikasi Kerugian Negara senilai Rp. 321.979.309,- (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah) berdasarkan perhitungan dari Tim Ahli. Pada hari ini Rabu tanggal 19 Juni 2024 Pukul 15.00 Wita, Tersangka DEP dan Tersangka RPS melalui Saudari ROSALINA selaku pihak keluarga Tersangka telah mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp. 321.979.400 (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah).
Bahwa pengembalian kerugian negara dengan total Rp. 1.667.110.300,- (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Rupiah) tersebut dititipkan pada Rekening Bank BRI RPL Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang dihitung dan diterima langsung oleh pihak Bank BRI KCP Amurang di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Pengembalian Kerugian Negara ini masih dalam tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Tersangka FFM, Tersangka DEP dan Tersangka RPS telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Amurang.