Bahwa pada Jumat tanggal 06 September 2024 pukul 16.00 Wita, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka atas nama ELR dengan Nomor : 08/P.1.16/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.Selanjutnya, setelah dikeluarkan Surat Penetapan Tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : PRINT-08/P.1.16/Fd.1/09/2024 atas nama Tersangka ELR yang mana melakukan Penahanan Terhadap Tersangka di Tahap Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 September 2024 sampai dengan tanggal 25 September 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melalui Penyidik pada Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kelebihan Bayar pada Pekerjaan Pembuatan Trotoar, Saluran Air dan Bahu Jalan Dalam Kota Ratahan di Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2023. Penahanan terhadap tersangka karena pada proyek tersebut tersangka selaku Direktur CV. EL STAR yang merupakan Penyedia pada pekerjaan tersebut. Selanjutnya pada pukul 19.10 Wita, tersangka dibawa dan dititipkan ke Lapas Kelas III Amurang untuk menjalani penahanan selama tahap Penyidikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli dari Politeknik Negeri Manado, bahwa Pekerjaan Pembuatan Trotoar, Saluran Air dan Bahu Jalan Dalam Kota Ratahan di Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2023 mengalami Kerugian Negara sebesar Rp. 373.047.090,-.