Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 pukul 13.00 WITA Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka MRL berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan nomor PRINT-01/P.1.16/Fd.1/05/2023 tanggal 29 Mei 2023. Bahwa Penuntut Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka didampingi oleh Kuasa Hukum STIPSY H. DAMOLAWAN, S.H. dan selanjutnya dilakukan penahanan tahap Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari.
Pada sekira bulan Oktober tahun 2017 Tersangka diangkat sebagai Hukum Tua di Desa Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan, dimana yang bersangkutan menjabat sebagai Hukum Tua tersebut sampai dengan sekitar Tahun 2022. Dari rentang tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 Desa Rumoong Bawah memiliki anggaran sebesar Rp. 4.765.119.685,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).
Setelah dilakukan audit oleh FENLY DONY PAPENDANG, S.E auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyimpulkan kerugian Keuangan Negara yang muncul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum karena Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021 di Desa Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan yang sudah ditarik/dicairkan dananya akan tetapi tidak dibayarkan sesuai peruntukannya, sebesar Rp 954.217.655,64,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Empat Sen).
Adapun terhadap Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.