Hubungi Kami
Kamis, 18 Juni 2026

Pemberkatan dan Pencatatan Sipil Pernikahan Terhadap Perkara Restorative Justice
Oleh Admin | Jumat, 24 Januari 2025
Bagikan :

Kupinang Kau dengan Restorative Justice Part II


Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan kembali melaksanakan Pemberkatan dan Pencatatan Sipil Pernikahan setelah mendapatkan persetujuan Restorative Justice. Dimana sebelumnya, pada Tahun 2023 Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan juga mengadakan kegiatan yang serupa pada perkara Octavianus Pudi dan Megawati Bawanda. 

Pada hari Jumat, 24 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, telah dilaksanakan pemberkatan dan pencatatan sipil pernikahan Dolfi Lumen Manongko dan Martha Merie Lepa di Wale Elur Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Pelaksanaan Pemberkatan dan Pencatatan Sipil Pernikahan tersebut dihadiri oleh:
1.Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim, S.H., M.H.;
2.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Minahasa Selatan Decky Tuwo;
3. Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan;
4. Tokoh Agama beserta Keluarga dari Dolfi Lumen Manongko dan Martha Merie Lepa.

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice pada perkara ini telah berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan membuahkan hasil yang manis untuk saudara Dolfi Lumen Manongko (Tersangka) dan Pujaan hati Martha Merie Lepa (Adik Saksi Korban). 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling