Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dalam rangka Pelimpahan Perkara Tahap II An. Tersangka A. C. K, tersangka D. P dan tersangka S. Y. H. yang disangka melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2022 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus posisi singkat sebagai berikut : Pada sekitar bulan Februari 2022 sampai awal bulan Agustus 2022 bertempat di wilayah IUP OP PT. BANGKIT LIMBOGA JAYA berada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Selatan, tersangka A. C. K secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan tersangka D. P dan tersangka S. Y. H (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK.
Bahwa lokasi wilayah IUP OP PT. BANGKIT LIMPOGA JAYA berada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas 41,38 Hektar berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 tahun 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2011 kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya dan tercatan dalam database Ditjen Minerba namun belum melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bangkit Limpoga Jaya dikarenakan masih belum memiliki beberapa persyaratan yang ditentukan seperti RKAB.
Bahwa pada tahun 2019, tersangka S. Y. H Bersama dengan tersangka A. C. K menemui ZHAO CHANG selaku Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya dan tersangka S. Y. H meminta kepada ZHAO CHANG untuk melakukan Kerjasama kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bangkit Limpoga Jaya, namum ZHAO CHANG menjelaskan bahwa Kerjasama harus memenuhi semua persyaratan yang berlaku dan harus mendapatkan persetujuan dari Negara China.
Bahwa tersangka S. Y. H dan tersangka A. C. K tetap melakukan Kerjasama dimana tersangka A. C. K bertindak sebagai perwakilan PT. Bangkit Limpoga Jaya dan tersangka S. Y. H sebagai pemodal kegiatan penambangan tersebut namun tersangka S. Y. H menyuruh tersangka D. P untuk bertindak selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 05 Desember 2020 dihadapan Notaris RADEN BARAMON YONAJA PRESA, S.H.
Bahwa didalam Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 Desember 2020 disepakati tersangka A. C. K selaku pihak pertama mendapatkan bagian 35 % sedangkan tersangka D. P selaku pihak kedua mendapatkan bagian 65 % sehingga seolah-olah tersangka S. Y. H tidak mendapatkan bagian.
Bahwa tersangka S. Y. H maupun tersangka D. P tidak pernah melihat, memegang ataupun memiliki Salinan Surat Kuasa ataupun RUPS PT. Bangkit Limpoga Jaya yang menyatakan mengijinkan tersangka A. C. K untuk melakukan Kerjasama dengan pihak lain melainkan tetap melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan pihak lain.
Bahwa saksi MEYDISTIAN YAKOBUS, JOSHUA CHRISTOFEL, RAVI AGAMA, HASPRIANDO YAKOBUS dan ENOS SAWOR yang bertugas melakukan kegiatan Penambangan yaitu melakukan Pembangunan mess, basecamp, pembuatan leach pad, pengambilan ore (material) emas, penumpukan dan/atau pengumpulan ore (material) emas pada leach pad mulai bulan Februari 2022 sampai dengan awal bulan Agustus 2022 yang mana proses pengolahan dilakukan dengan cara memasang 1 unit mesin Diesel pompa penyedot air di Sungai dan memasang selang selanjutnya mengalirkan air dari Sungai ke bak penampungan air kemudian air dialirkan lagi ke penampungan air (resapan dari tumpukan ore emas) dengan menggunakan 4 mesin Diesel pompa penyedot air selanjutnya di sedot atau dialirkan lagi ke tong karbon (penyaring emas) dan air dialirkan lagi ke bak Sianida (CN) yang sudah terisi air menggunakan 4 mesin diesel dan selang besar kemudian disambungkan ke selang kecil dan dilobangi kecil-kecil sehingga air yang sudah tercampur dengan sianida bisa terserap ke tumpukan ore emas secara merata. Bahwa leach pad nomor 1 seluas 0,55 ha berisi material diduga ore emas sekitar ± 27.706 m3 dan leach pad nomor 2 seluas 0,58 ha berisi material diduga ore emas sekitar ± 26.599 m3.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, PT. Bangkit Limpoga Jaya mengalami kerugian mencapai Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) belum kerugian negara atas PNBP komoditi 4 % dari hasil jual komoditi emas.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan LA ODE MUHAMMAD NUSRIM, S.H., M.H melalui Penuntut Umum telah menerima dan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dan para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Minahasa Selatan dan untuk berkas perkara ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tondano.