Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Pukul 13.00 WITA, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melakukan Penetapan Tersangka terhadap BETTY CHRISTIANA KARAMOY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor : 01/P.1.16/Fd.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024. Bahwa Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor : PRINT-01/P.1.16/Fd.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Januari 2024 s/d tanggal 06 Februari 2024 di Lapas Kelas III Amurang.
Kasus Posisi Singkat :
- Pada bulan Juli tahun 2021 dilaksanakan pembangunan Puskesmas Tenga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021 Di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 yaitu Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Puskesmas Tenga;
- Bahwa pada tanggal 13 Desember tahun 2021 batas waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak sudah berakhir, namun untuk pekerjaan dimaksud belum selesai dilaksanakan 100% (seratus persen) sehingga dilakukan perpanjangan waktu sampai pekerjaan selesai pada sekitar bulan Maret tahun 2022.
Bahwa berdasarkan hasil audit Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tenga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021 oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ditemukan total kerugian negara dengan Perhitungan Kelebihan Pembayaran Atas Pekerjaan, Pekerjaan Pengadaan Genset 10 KVA Dan Koreksi Arimatika Dari Perbandingan Hasil Pemeriksaan Fisik Oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Manado yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.168.245.137,51 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Koma Lima Puluh Satu Sen).
Adapun terhadap Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.