Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kepolisian Resor Minahasa Tenggara melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026, bertempat di Kantor Bupati Minahasa Tenggara. Penandatanganan Nota Kesepahaman dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Bapak Albertus Roni Santoso, S.H., M.H., bersama jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Turut hadir dan menandatangani Nota Kesepahaman tersebut:
- Albertus Roni Santoso, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan;
- Ronald Kandoli, Bupati Minahasa Tenggara; dan
- AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., Kapolres Minahasa Tenggara.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menciptakan mekanisme penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang lebih efektif, profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui koordinasi yang baik, setiap laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat ditangani secara proporsional berdasarkan fungsi dan kewenangan masing-masing institusi.
Kerja sama ini juga diharapkan mampu memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga setiap permasalahan yang bersifat administratif dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal terlebih dahulu, sedangkan permasalahan yang mengandung unsur tindak pidana dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian setiap laporan dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam kesempatan tersebut, para pihak menegaskan komitmen untuk terus membangun koordinasi yang berkesinambungan melalui pertukaran informasi, komunikasi yang efektif, serta pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sinergi antara APIP dan APH diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara akan terus mendukung berbagai bentuk kerja sama strategis dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka memberikan pelayanan hukum, pendampingan hukum, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan internal.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, dan Kepolisian Resor Minahasa Tenggara dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pada akhirnya, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional dan berkualitas.