Hubungi Kami
Minggu, 02 Agustus 2026

Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar
Oleh Admin | Kamis, 11 Desember 2025
Bagikan :

Dalam upaya mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Pelajar Sekolah di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025, mulai pukul 10.30 WITA hingga selesai, bertempat di SMP Negeri 1 Amurang Timur. Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menghadirkan dua narasumber, yaitu Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Ibu Rumenta Aprina Situmorang, S.H., serta Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum, Ibu Ridha Maharnika Shandy, S.H.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para narasumber memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, dampak buruk yang ditimbulkan bagi kesehatan fisik dan mental, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyampaikan materi mengenai aspek hukum, para narasumber juga mengajak para peserta untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga diri dari pengaruh negatif pergaulan, membangun karakter yang berintegritas, serta berani menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Para pelajar diharapkan mampu menjadi generasi yang cerdas, sehat, dan memiliki komitmen dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari narkoba.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi tanya jawab, di mana para pelajar diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan seputar bahaya narkoba, langkah-langkah pencegahan, serta peran generasi muda dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kepedulian terhadap pentingnya edukasi mengenai bahaya narkoba sejak usia sekolah.

Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan sebagai narasumber dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung upaya preventif melalui penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda. Diharapkan melalui kegiatan ini para pelajar semakin memahami bahaya narkoba, memiliki kesadaran hukum yang baik, serta mampu menjadi agen perubahan dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling