Dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana perkara tindak pidana korupsi pada Selasa, 23 Juni 2026.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang didampingi oleh Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Adapun objek sita eksekusi berupa 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan yang berada di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Tindakan sita eksekusi tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Molompar Tahun Anggaran 2024 atas nama Terpidana Morthen Yanni Kawulusan. Pelaksanaan sita eksekusi merupakan bagian dari kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata atas amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif. Selain itu, pelaksanaan sita eksekusi juga bertujuan untuk mengamankan aset yang menjadi objek putusan sehingga dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan, seluruh proses sita eksekusi dilaksanakan secara profesional, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak. Sinergi antara Tim Tindak Pidana Khusus, Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta Tim Intelijen menjadi bagian penting dalam memastikan proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.
Melalui pelaksanaan sita eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya melalui optimalisasi pelaksanaan putusan pengadilan dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Diharapkan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara konsisten sehingga memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.