Hubungi Kami
Minggu, 02 Agustus 2026

Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Laksanakan Pengeluaran Tahanan Berdasarkan Penghentian Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Oleh Admin | Senin, 27 April 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan kembali mengimplementasikan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana dengan melaksanakan pengeluaran tahanan berdasarkan penghentian penuntutan yang telah memperoleh penetapan dari pengadilan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026, bertempat di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang. Pengeluaran tahanan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Bapak Albertus Roni Santoso, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Tiar Yustianno, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator, Ibu Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H.

Pelaksanaan pengeluaran tahanan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (P-26) serta Surat Penetapan Penghentian Penuntutan dari Ketua Pengadilan Negeri Amurang terhadap tersangka DEFRIS NOVANDY LINDONG. Tersangka sebelumnya disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, berdasarkan perkara yang berasal dari Kepolisian Sektor Sinonsayang.

Penghentian penuntutan tersebut merupakan hasil dari penerapan mekanisme Keadilan Restoratif, setelah seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi. Penyelesaian perkara melalui pendekatan ini mengedepankan pemulihan keadaan, tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Pelaksanaan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang mampu memulihkan keadaan, menghindarkan konflik yang berkepanjangan, serta menciptakan keharmonisan kembali di lingkungan masyarakat.

Melalui pelaksanaan pengeluaran tahanan ini, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diharapkan penerapan Keadilan Restoratif dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pihak yang berperkara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling