Dalam rangka memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan dan perlindungan aset yang memiliki nilai strategis bagi negara dan masyarakat, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan serta Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di Aula Wale Elur Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Bapak Albertus Roni Santoso, S.H., M.H. bersama jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani mengusung tema "Sinergi Pengelolaan dan Sertipikasi Tanah Wakaf, Rumah Ibadah serta Aset Negara", sebagai bentuk komitmen bersama dalam mempercepat pengelolaan, pengamanan, dan sertipikasi aset-aset yang memiliki fungsi keagamaan maupun aset milik negara, sehingga memiliki kepastian hukum serta tertib administrasi pertanahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
- Albertus Roni Santoso, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan;
- Archilaus J. J. Egeten, S.PAK., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan;
- H. Irwan Musa, S.E., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara;
- Heddy, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan; dan
- Zacharias Mangoto, A.PTNH., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam rangka percepatan pengelolaan, pengamanan, dan sertipikasi tanah wakaf, rumah ibadah, serta aset negara. Melalui kerja sama ini diharapkan setiap instansi dapat menjalankan peran dan kewenangannya secara terpadu sehingga proses administrasi pertanahan dapat terlaksana dengan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, para pihak menyampaikan komitmen bersama untuk terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, sekaligus memperkuat upaya pengamanan aset negara agar terhindar dari potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun permasalahan hukum lainnya. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara juga menegaskan kesiapan untuk memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki, baik melalui pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya dalam rangka menjaga dan melindungi aset negara serta aset keagamaan yang memiliki nilai penting bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf, rumah ibadah, dan aset negara di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara dapat terlaksana secara lebih optimal. Dengan demikian, kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pengelolaan aset dapat semakin terjamin, tertib administrasi pertanahan dapat diwujudkan, serta perlindungan terhadap aset-aset yang memiliki nilai strategis bagi negara, umat beragama, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan melalui sinergi yang berkelanjutan antarinstansi.