Manado, 20 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Menyapa Tahap IV. Kegiatan yang mengangkat tema “Potensi Tindak Pidana Akibat Minuman Keras” ini dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 15.00 WITA dan disiarkan secara langsung melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Manado Pro 1 FM 94,5.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Rumenta Aprina Situmorang, S.H., bersama Staf Seksi Tindak Pidana Umum, Geraldo Samuel Kambey, S.H., hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait dampak dan potensi tindak pidana yang dapat timbul akibat konsumsi minuman keras.
Melalui dialog interaktif yang disiarkan secara on air, narasumber menjelaskan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan minuman keras, termasuk risiko terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan melalui kesadaran hukum yang baik.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi tanya jawab. Sebanyak enam orang pendengar mengajukan pertanyaan kepada narasumber melalui sambungan telepon, serta platform media sosial Facebook dan YouTube. Berbagai pertanyaan yang disampaikan menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu yang dibahas.
Program Jaksa Menyapa merupakan salah satu bentuk pelayanan informasi hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia guna mendekatkan institusi kejaksaan kepada masyarakat. Melalui media penyiaran radio dan platform digital, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum yang akurat, mudah dipahami, dan dapat diakses secara luas.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan berharap masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum dari berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana, termasuk yang dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras, sehingga dapat turut menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum.