Hubungi Kami
Rabu, 29 Juli 2026

Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Masyarakat Taat Hukum
Oleh Admin | Senin, 29 Juni 2026
Bagikan :

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Masyarakat Taat Hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 12.00 WITA, bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Moreah Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hukum di lingkungan pemerintahan desa maupun masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Bapak Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara, Bapak Zacharias Mangoto, A.Ptnh., hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan materi bertema "Alas Hak Tanah", yang memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dasar hukum kepemilikan hak atas tanah, pentingnya legalitas dokumen pertanahan, serta tertib administrasi sebagai langkah untuk mewujudkan kepastian hukum. Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai prosedur administrasi pertanahan dan pentingnya menjaga dokumen kepemilikan tanah guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menyampaikan materi bertema "Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa". Materi tersebut menitikberatkan pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan pemahaman aparatur pemerintah desa dan masyarakat mengenai pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pentingnya pengawasan bersama terhadap penggunaan dana desa agar seluruh program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dilaksanakan dalam bentuk penyampaian materi yang dilanjutkan dengan dialog interaktif antara narasumber dan peserta. Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi, di mana lima orang peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait penyalahgunaan dana desa, pengelolaan keuangan desa, prosedur kepemilikan tanah, hingga penyelesaian persoalan pertanahan yang sering ditemui di lingkungan masyarakat. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh narasumber sehingga memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam bidang hukum, baik terkait pengelolaan dana desa maupun administrasi pertanahan. Edukasi hukum sejak dini menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun budaya sadar hukum, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, serta meminimalisasi sengketa pertanahan yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan pembangunan daerah.

Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini merupakan wujud nyata sinergi antara Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui edukasi hukum yang berkelanjutan. Diharapkan kolaborasi antarinstansi ini dapat terus ditingkatkan guna mendukung terwujudnya masyarakat yang sadar hukum, tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, serta terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan demi mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling