Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 11.00 WITA, bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Pangu. Penyuluhan ini merupakan bagian dari sinergi antara Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Program PTSL yang menjadi salah satu program strategis pemerintah di bidang pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Jaksa Pengacara Negara memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai maksud, tujuan, manfaat, tahapan pelaksanaan, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, sekaligus untuk meminimalisir potensi sengketa maupun konflik pertanahan di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat diimbau agar mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan PTSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. Melalui penyuluhan ini diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa Program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan penyuluhan berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara narasumber dan masyarakat. Berbagai pertanyaan mengenai proses pendaftaran tanah, persyaratan administrasi, hingga penyelesaian permasalahan pertanahan disampaikan oleh peserta dan dijawab secara komprehensif oleh para narasumber, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pelaksanaan Program PTSL.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara;
- Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan;
- Kapolsek Ratahan;
- Camat Ratahan Timur;
- Ketua Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara;
- Wakil Ketua Satuan Tugas Fisik Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan terus berkomitmen mendukung program-program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan. Diharapkan sinergi antara Kejaksaan, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.