Hubungi Kami
Sabtu, 06 Juni 2026

EKSPOSE PERKARA RESTORATIVE JUSTICE YANG DISANGKA MELANGGAR PASAL 362 KUHPidana
Oleh Admin | Senin, 06 Oktober 2025
Bagikan :

Pada hari Senin, 06 Oktober 2025 Pukul 08.00 WITA - selesai, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Bapak La Ode M. Nusrim, S.H., M.H. beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Tiar Yustianno, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Bapak Devaky Julio Bagaskara K, S.H. melaksanakan kegiatan Ekspose Perkara Restorative Justice bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Asisten Tindak Pidana Umum dengan Tersangka A.n. Brayen Palit yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dari Polres Minahasa Tenggara.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara Tersangka A.n. Brayen Palit telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling