Hubungi Kami
Jumat, 05 Juni 2026

CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA SELATAN DI HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-63
Oleh Admin | Senin, 24 Juli 2023
Bagikan :

Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan terhadap 2 (dua) wilayah Kabupaten yakni Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara, sudah berhasil meraih capaian kinerja positif dinilai mulai dari periode tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 22 Juli 2023 pada setiap bidang, yakni sebagai berikut :

Tindak Pidana Khusus

  • Tindak Pidana Khusus saat ini sedang menangani 1 (satu) Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yaitu dalam perkara “Pembangunan Puskesmas Tatapaan Tahun Anggaran 2021” sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print- 2/P.1.16/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 yang proses Penyelidikannya dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan pada tanggal 22 Juli 2023 tepat pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 telah dilakukan Penetapan Tersangka terhadap perkara “Pembangunan Puskesmas Tatapaan Tahun Anggaran 2021” dengan inisial Tersangka yakni saudara FFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor 02/P.1.16/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023;
  • Terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021 di Desa Rumoong Bawah Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan atas nama tersangka MAXI RUDDY LUMANTOW telah dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Manado dan siap untuk disidangkan.

 

Tindak Pidana Umum

  • Capaian kinerja bidang tindak pidana umum sampai dengan saat ini yaitu telah melaksanakan Penghentian Penuntutan dengan Pendekaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebanyak 26 (dua puluh enam) Perkara dan hingga saat ini sebanyak 3 perkara yang sementara menunggu persetujuan Restorative Justice dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
  • Pelayanan Tilang di Kejari Minsel sudah menerapkan Pelayanan Tilang 1 x 24 Jam.

 

Perdata dan Tata Usaha Negara

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah mendampingi Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan  untuk melakukan mediasi terhadap wajib pajak yg tidak patuh, dan telah dicapai kesepakatan penyetoran pajak sejumlah Rp 192.069.200,- (seratus sembilan puluh dua juta enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).

 

Intelijen

Bidang Intelijen telah melaksanakan beberapa program kerja yakni sebagai berikut :

  • Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 4 kegiatan;
  • Jaksa Menyapa sebanyak 1 kegiatan di RRI Manado;
  • Jaksa Masuk Masjid sebanyak 1 kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Al-Hidayah Kec. Tompaso Baru dalam rangka Penerangan Hukum dan Dialog Ramadhan bersama DPD LDII Minahasa Selatan;
  • Program Jaksa Jaga Desa sebanyak 1 kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Modoinding dengan diikuti oleh seluruh Desa yang ada di Kecamatan Modoinding dengan audiens Hukum Tua, Perangkat Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD);
  • Program Pendampingan Proyek Strategis (PPS) pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang telah bermohon kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang sampai saat ini dalam proses pemaparan dan proses penerbitan telaah;
  • Bidang Intelijen telah membentuk Posko Pemilu yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan guna Supporting System kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pemilu Serentak di Tahun 2024 nanti.

 

Pembinaan

Pada Bidang Pembinaan, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan mewakili Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara diusulkan ke Kemenpan RB dalam penilaian satuan kerja untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

 

Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Bahwa pada tanggal 21 Maret 2023  Bidang Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dalam Perkara Judi, Kesehatan, Narkotika, Pencabulan, Pembunuhan, Senjata Tajam, Penganiayaan, Pengrusakan dan Perdagangan Orang, dan saat ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan langsung dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yaitu sejumlah Rp 44.432.500,- (empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua lima ratus rupiah).

 

Selain itu, pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejaksaan RI telah telah berhasil meningkatkan angka survey tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan RI dan hasil survey yang diperoleh saat ini yaitu di angka 81,2 % (delapan puluh satu koma dua persen) dan angka ini merupakan angka yang berada di level tertinggi selama 9 (sembilan) tahun terakhir pada bulan Juli 2023.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling