Hubungi Kami
Sabtu, 18 April 2026

39 RESTORATIVE JUSTICE CERMIN TORANG SAMUA BASUDARA
Oleh Admin | Selasa, 03 Oktober 2023
Bagikan :

Restorative Justice merupakan salah satu program unggulan dari Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. melalui jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang merupakan program penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Restorative Justice ini dapat terlaksana apabila memenuhi ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu sebagai berikut :

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
  3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Restorative Justice mendapat respon luar biasa dari masyarakat karena setelah disetujui oleh Pimpinan maka tersangka dapat langsung pulang berkumpul bersama keluarganya tanpa harus melalui proses sidang.

Sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023 telah disetujui 39 (tiga puluh sembilan) perkara yaitu sebagai berikut :

NO.

NAMA

PASAL SANGKAAN

1.

RIZKI POBELA

Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

2.

CEACAR MASINAMBOW Alias CESAR

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

3.

FRANGKI KUMOLONTANG

Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

4.

MARLIN MANOREK

Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana

5.

ALEXANDRO FRANS Alias SANDRO Alias DONO

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

6.

EZRA DINA RARUNG Alias DINA

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

7.

MARTEN TUMANGKENG

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

8.

OCTAVIANUS PUDI

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

9.

YUBELINA ADAHATI

Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana

10.

INDY GALANG MERENTEK, Dkk

Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

11.

ALDO GIJOH

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

12.

RISKY WENAS

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

13.

PASCAIL KARWUR

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

14.

DEISI MINTAHARI Alias EME, Dkk

Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

15.

FARLI TODAR Alias FARLI RIFAN TANGKILISAN Alias FARLI

Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

16.

JUNIKE CHRISTINA TAHENDUNG

Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana

17.

STEVEN H. WALANGITAN Alias EPONG

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

18.

BENNY LOINDONG Alias BEN, Dkk

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

19.

THRIVER MERELYGOD KARUNDENG

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

20.

SUPRIYANTO DOKE Alias ROY Alias OI

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

21.

OTHNI TUMUNDO Alias ROKI Alias OKI

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

22.

RYAN TIMOTY SUMENDAP

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

23.

KRISTO M. PANTOW

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

24.

DODI JUNIOR RIVALDO TODAR

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

25.

FAHRY SAMUEL TUBAGUS

Pasal 362 KUHPidana

26.

GABRIEL OWEN MANGANGANTUNG Alias OWEN

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

27.

JENSEN PANEKENAN

Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

28.

ALDI PIRI

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

29.

HENDRIK MANOREK

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

30.

SANGSURYA KUMAMBONG

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

31.

FERNANDI MUMU

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

32.

ESTEVANUS WEKEN Alias DODE

Pasal 362 KUHPidana

33.

YUSACK POLUAKAN, Dkk

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

34.

NARCICO HAMIL Alias SISO

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

35.

ROCKY MENAJANG Alias ABBAS

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

36.

VRENDY YOHANES TAPADA Alias TAYO

Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

37.

JERFEN LONDA Alias EPEN

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

38.

MODY TEESEN

Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

39.

ERVIO SINDUA

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Semoga dengan adanya Restorative Justice ini suasana kondusif yang ada di masyarakat dapat selalu tercipta karena Torang Samua Basudara.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling